Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Apabila Barang Bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian, kebakaran, atau bencana alam, PPBB harus melaporkan kepada PPNS yang menangani perkara tersebut dan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian, atau kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian PPBB
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
