Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Barang Bukti, memiliki pengalaman bertugas pada fungsi penindakan, atau memiliki pengalaman dalam mengelola barang milik negara; dan
b. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan predikat baik.
Your Correction
