Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima Barang Bukti yang telah disita oleh PPNS;
b. mencatat penerimaan dan pengeluaran Barang Bukti serta daftar Barang Bukti;
c. menyimpan dan mengamankan Barang Bukti sesuai dengan klasifikasinya;
d. mengecek Barang Bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam daftar kontrol Barang Bukti; dan
e. mengeluarkan Barang Bukti atas permintaan PPNS yang menangani perkara atau PPNS yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Your Correction
