Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) PPBB ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketua pengelola Barang Bukti; dan
b. anggota pengelola Barang Bukti.
Your Correction
