Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) PPNS yang menangani perkara dapat menitipkan Barang Bukti kepada PPBB UPT BPOM terdekat sesuai dengan tempat kejadian perkara.
(2) Penitipan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Your Correction
