Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) PPNS harus menyerahkan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada PPBB paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan Penyitaan.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyerahan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Your Correction
