Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi Tempat Penyimpanan Barang Bukti; dan
b. kondisi fisik Barang Bukti.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja dapat membentuk tim
dalam hal terjadi kejadian insidentil berupa:
a. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
b. penyalahgunaan Barang Bukti;
c. hilangnya Barang Bukti; dan
d. adanya bencana yang mengakibatkan Barang Bukti hilang atau rusak.
Your Correction
