Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
(2) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya dapat berupa benda yang:
a. berbahaya dan beracun;
b. mudah rusak;
c. mudah menguap;
d. mudah terbakar; dan
e. mudah meledak.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya dapat berupa benda:
a. padat;
b. cair; dan
c. gas.
(4) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga termasuk benda terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
