Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk barang temuan yang dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh PPNS.
(2) Barang temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda bergerak atau tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan PPNS atau masyarakat.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
Your Correction
