Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang Bukti yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; b. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; dan e. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
Your Correction