Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemenuhan terhadap:
a. persyaratan kandungan Etanol dan persyaratan kandungan lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. persyaratan mutu yang ditetapkan dalam kategori pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambahkan Etanol Tara Pangan untuk mencapai kadar Etanol yang diharapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(3) Etanol Tara Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
