Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sektor obat dan makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS dilaksanakan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Your Correction
