Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan integrasi sistem perizinan berusaha dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerbitan perizinan berusaha sektor obat dan makanan yang dilaksanakan berdasarkan pedoman integrasi aplikasi pada OSS.
Your Correction
