Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha sektor obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan nomor induk berusaha setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis perizinan berusaha sektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin edar obat dan makanan, meliputi:
1. izin edar obat;
2. izin edar obat tradisional;
3. izin edar suplemen kesehatan;
4. izin edar obat kuasi;
5. izin edar kosmetika; dan/atau
6. izin edar pangan olahan;
b. sertifikat cara pembuatan yang baik, meliputi:
1. sertifikat cara pembuatan obat yang baik;
2. sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik;
3. sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik;
dan/atau
4. sertifikat cara produksi pangan olahan yang baik;
c. sertifikat cara distribusi obat yang baik;
d. surat keterangan ekspor, meliputi:
1. surat keterangan ekspor obat/Certificate of Pharmaceutical Product (CPP);
2. surat keterangan ekspor obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika; dan/atau
3. surat keterangan ekspor pangan;
e. surat keterangan impor obat dan makanan;
dan/atau
f. analisa hasil pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Your Correction
