Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha sektor obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan nomor induk berusaha setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis perizinan berusaha sektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin edar obat dan makanan, meliputi: 1. izin edar obat; 2. izin edar obat tradisional; 3. izin edar suplemen kesehatan; 4. izin edar obat kuasi; 5. izin edar kosmetika; dan/atau 6. izin edar pangan olahan; b. sertifikat cara pembuatan yang baik, meliputi: 1. sertifikat cara pembuatan obat yang baik; 2. sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik; 3. sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik; dan/atau 4. sertifikat cara produksi pangan olahan yang baik; c. sertifikat cara distribusi obat yang baik; d. surat keterangan ekspor, meliputi: 1. surat keterangan ekspor obat/Certificate of Pharmaceutical Product (CPP); 2. surat keterangan ekspor obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika; dan/atau 3. surat keterangan ekspor pangan; e. surat keterangan impor obat dan makanan; dan/atau f. analisa hasil pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
Your Correction