Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang.
4. Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
5. Laporan Barang Milik Negara adalah laporan yang disusun oleh pengelola barang dari laporan barang pengelola dan laporan BMN per kementerian/lembaga atau laporan barang pengguna, secara semesteran dan tahunan.