Article 17
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan data untuk Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran melalui Pendaftaran Variasi pangan olahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Kepala Badan.
(3) Perubahan data Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan dan/atau perubahan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran.
(4) Dalam hal perubahan data Pangan Olahan yang menyebabkan perubahan Nomor Pendaftaran Pangan dan/atau perubahan Biaya Evaluasi, Pendaftar harus mengajukan permohonan Pendaftaran Baru.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: