Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH BPOM meliputi;
a. peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan;
b. instrumen hukum yang dibentuk atau diterbitkan BPOM;
c. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya di bidang obat dan makanan;
d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait dengan sektor pengawasan obat dan makanan; dan
e. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi hukum yang dikelola dalam JDIH BPOM meliputi:
a. kajian hukum;
b. artikel hukum dan karya tulis ilmiah; dan/atau
c. informasi hukum lainnya.
Your Correction
