Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibentuk tim pengelola JDIH BPOM. (2) Tim pengelola JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction