Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibentuk tim pengelola JDIH BPOM.
(2) Tim pengelola JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
