Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BPOM.
Your Correction