Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Current Text
Pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH BPOM yang meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi dokumen hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
