Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH BPOM yang meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. koleksi dokumen hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana prasarana; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction