Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Dalam hal data Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dinyatakan tidak lengkap, Sistem OSS menerbitkan penangguhan permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima.
(2) Terhadap penangguhan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IRTP dapat menyampaikan
kembali kelengkapan data dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penangguhan permohonan diterbitkan.
(3) Dalam hal IRTP tidak menyampaikan kelengkapan data sampai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka permohonan SPP-IRT ditolak oleh Sistem OSS.
Your Correction
