Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Dalam hal data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan lengkap dan benar, Bupati/Wali Kota menerbitkan SPP-IRT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal Pangan Olahan yang didaftarkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau merupakan produk yang termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka permohonan SPP-IRT ditolak oleh Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima.
Your Correction
