Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
Permohonan penerbitan SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan untuk setiap PIRT yang memiliki perbedaan dalam hal:
a. jenis Pangan Olahan;
b. nama jenis Pangan Olahan;
c. varian/rasa;
d. jenis kemasan;
e. rancangan Label;
f. nama dagang; dan/atau
g. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah INDONESIA.
Your Correction
