Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus menyampaikan data dan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. pernyataan pemenuhan komitmen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. data Pangan Olahan yang didaftarkan; c. data Label; dan d. rancangan Label. (2) Jenis Pangan Olahan yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction