Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) IRTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi. (3) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi data IRTP.
Your Correction