Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) IRTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi.
(3) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi data IRTP.
Your Correction
