Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal IRTP mengemas kembali Pangan Olahan, IRTP wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pangan Olahan yang dikemas kembali merupakan Pangan Olahan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan; dan b. Pangan Olahan yang dikemas kembali bukan merupakan produk impor. (2) Dalam hal Pangan Olahan yang dikemas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sarana produksi, IRTP wajib mendapat persetujuan tertulis dari produsen Pangan Olahan asal. (3) Dalam hal Pangan Olahan yang dikemas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sarana peredaran, IRTP wajib menjamin ketertelusuran produk berupa data terkait nama dan alamat sarana peredaran, masa kedaluwarsa produk Pangan, komposisi, dan dokumen pembelian.
Your Correction