Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, IRTP yang memiliki SPP-IRT sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini
paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
