Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
Pembinaan dan pengawasan PIRT dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
