Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan PIRT dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction