Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) SPP-IRT yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SPP-IRT diajukan dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan SPP-IRT hanya dapat dilakukan untuk PIRT yang sama dengan PIRT yang sebelumnya telah diberikan persetujuan SPP-IRT.
(4) Perpanjangan SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Your Correction
