Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) IRTP harus mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT baru dalam hal terdapat perubahan data:
a. nama IRTP;
b. alamat IRTP;
c. komposisi, apabila mengubah jenis Pangan Olahan, nama jenis Pangan Olahan atau varian/rasa;
dan/atau
d. jenis kemasan.
(2) SPP-IRT yang telah mengalami perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(3) Perubahan data selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Your Correction
