Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
Pemenuhan komitmen untuk memenuhi persyaratan cara Produksi Pangan Olahan yang baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan sarana produksi IRTP.
Your Correction
