Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pemenuhan komitmen untuk mengikuti penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan Pangan dengan nilai minimal 60 (enam puluh).
(2) Sertifikat penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM.
(3) Penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat diselenggarakan oleh:
a. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
b. BPOM; dan/atau
c. lembaga/institusi yang diakui atau yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM.
(4) Dalam hal penyuluhan keamanan Pangan diselenggarakan oleh penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c secara mandiri, penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat penyuluhan keamanan Pangan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau BPOM menerbitkan sertifikat penyuluhan keamanan Pangan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyuluhan keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Penunjukan lembaga/institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
