Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh:
a. Kepala UPT BPOM kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan untuk pelaksanaan Program Desa Pangan Aman yang diintervensi oleh BPOM;
b. Bupati/Wali Kota kepada Gubernur dan Kepala Badan melalui Kepala UPT BPOM untuk pelaksanaan Program Desa Pangan Aman yang diintervensi oleh Pemerintah Daerah; dan
c. Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dan Kepala Badan melalui Kepala UPT BPOM untuk pelaksanaan Program Desa Pangan Aman yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selesai dilaksanakan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan melalui laman resmi sistem informasi gerakan Keamanan Pangan Desa.
Your Correction
