Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
(1) Tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. intervensi oleh BPOM;
b. intervensi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
c. inisiatif mandiri oleh Pemerintah Desa.
(2) Pada mekanisme intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, BPOM dan/atau Pemerintah Daerah menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan.
(3) Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pada mekanisme inisiatif mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa secara mandiri menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
