Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. intervensi oleh BPOM; b. intervensi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau c. inisiatif mandiri oleh Pemerintah Desa. (2) Pada mekanisme intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, BPOM dan/atau Pemerintah Daerah menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan. (3) Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pada mekanisme inisiatif mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa secara mandiri menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction