Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mengutamakan sumber daya lokal.
(2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan lintas sektor, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Your Correction
