Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan Keamanan Pangan yang meliputi:
a. advokasi kepada pemangku kepentingan terkait;
b. pembinaan pelaku usaha pangan; dan/atau
c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
