Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan Keamanan Pangan yang meliputi: a. advokasi kepada pemangku kepentingan terkait; b. pembinaan pelaku usaha pangan; dan/atau c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction