Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
Program Desa Pangan Aman dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Your Correction
