Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan Program Desa Pangan Aman berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction