Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
Keluaran dari Program Desa Pangan Aman meliputi:
a. Desa atau Kelurahan memiliki rencana aksi program yang disusun bersama oleh masyarakat Desa atau Kelurahan untuk pelaksanaan program Desa Pangan Aman;
b. Desa atau Kelurahan memiliki Kader Keamanan Pangan;
c. masyarakat pada Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapat intervensi Keamanan Pangan; dan
d. pelaku usaha Pangan di Desa atau Kelurahan mampu menerapkan cara produksi dan peredaran yang baik.
Your Correction
