Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keluaran dari Program Desa Pangan Aman meliputi: a. Desa atau Kelurahan memiliki rencana aksi program yang disusun bersama oleh masyarakat Desa atau Kelurahan untuk pelaksanaan program Desa Pangan Aman; b. Desa atau Kelurahan memiliki Kader Keamanan Pangan; c. masyarakat pada Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapat intervensi Keamanan Pangan; dan d. pelaku usaha Pangan di Desa atau Kelurahan mampu menerapkan cara produksi dan peredaran yang baik.
Your Correction