Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
Sasaran Program Desa Pangan Aman merupakan masyarakat pada Desa atau Kelurahan yang meliputi:
a. komunitas rumah tangga;
b. komunitas remaja dan anak-anak;
c. komunitas sekolah; dan/atau
d. komunitas pelaku usaha Pangan.
Your Correction
