Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN
Current Text
Program Desa Pangan Aman bertujuan untuk membentuk kemandirian dalam:
a. mewujudkan Keamanan Pangan hingga tingkat perseorangan;
b. meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pangan yang aman dan bermutu;
c. meningkatkan daya saing produk Pangan lokal Desa dan Kelurahan yang aman dan bermutu; dan
d. meningkatkan pemberdayaan masyarakat terkait Keamanan Pangan yang sesuai dengan kearifan lokal daerah setempat.
Your Correction
