Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemegang Izin Edar yang melanggar ketentuan mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Obat Tradisional untuk sementara;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penundaan dan penolakan pelayanan registrasi produk; dan/atau
e. pembatalan izin edar.
(2) Pemegang Izin Edar yang melanggar ketentuan mekanisme monitoring efek samping Suplemen Kesehatan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Pengawasan Suplemen Kesehatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
