Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka fungsi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang meminta laporan hasil monitoring tidak terjadi kejadian tidak diinginkan/laporan nihil kepada Pemegang Izin Edar terhadap Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang telah diedarkan.
Your Correction