Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pelaporan Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan evaluasi oleh Kepala Badan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tim ahli sesuai dengan kompetensi dan/atau keahlian di bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
(3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Pemegang Izin Edar wajib melaksanakan hasil evaluasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
