Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Pelaporan keamanan pasca pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan bahan aktif baru;
b. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan kombinasi bahan aktif baru; dan/atau
c. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang berdasarkan kajian risiko telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk dalam pelaporan keamanan pasca pemasaran.
Your Correction
