Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Kejadian Tidak Diinginkan Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan kejadian medis yang dapat mengakibatkan efek:
a. kematian;
b. keadaan yang mengancam jiwa;
c. membutuhkan rawat inap;
d. cacat permanen;
e. kelainan kongenital; dan/atau
f. kejadian medis penting lainnya.
(2) Kejadian yang tidak mengakibatkan efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam Kejadian Tidak Diinginkan Non-Serius.
Your Correction
