Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan fungsi bidang pembinaan dan advokasi meliputi: a. pembinaan bagi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, terutama para PPBJ dan personel UKPBJ; b. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif; c. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa; d. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa; e. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan; f. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses Pengadaan Barang/Jasa; dan g. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa Kontrak melalui mediasi.
Your Correction