Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, UKPBJ dapat menggunakan tim atau tenaga ahli pada saat pemberian penjelasan teknis.
(2) Tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPK.
Your Correction
