Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau suara terbanyak.
(2) Penetapan Penyedia oleh Pokja Pemilihan pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diganggu gugat oleh pimpinan UKPBJ.
(3) Anggota Pokja Pemilihan dapat menjadi PPK atau Pejabat Pengadaan.
(4) Anggota Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai:
a. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
b. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama;
c. PPK untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama;
d. tim teknis dan layanan penyelesaian Kontrak untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau.
e. anggota Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Your Correction
