Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pokja Pemilihan dalam setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa beranggotakan 3 (tiga) orang.
(2) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Your Correction
